Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah Menetapkan upah minimum provinsi
(UMP) untuk tahun 2012 sebesar Rp. 885.000 atau naik Rp.57.000 dari
tahun sebelumnya UMP ini berlaku bagi Kabupaten/kota yang tidak memiliki
upah Minimum kota (UMK).
Sementara Pemerintah Kota Palu menetapkan Upah Minimum Kota (UMK)
kota Palu Tahun 2012 sebesar Rp. 905.000 atau naik Rp.60.000 dari tahun
sebelumnya sebesar Rp.845.000.