Jumat, 27 April 2012

Upah Minimum

 

Pemerintah Provinsi Sulawesi tengah Menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2012 sebesar Rp. 885.000 atau naik Rp.57.000 dari tahun sebelumnya UMP ini berlaku bagi Kabupaten/kota yang tidak memiliki upah Minimum kota (UMK).

Sementara Pemerintah Kota Palu menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) kota Palu Tahun 2012 sebesar Rp. 905.000 atau naik Rp.60.000 dari tahun sebelumnya sebesar Rp.845.000.